Pages

Jumat, Maret 27, 2009

Nias Yang Maju

SURAT TERBUKA Dari Taliziduhu Ndraha, Kybernolog
Kepada Semua Sifatalifusõ Ono Niha di Mana pun Berada

YA’AHOWU!

I FAKTA DAN MASALAH NIAS
(Nias: Facts and Problems)

FAKTA (FACTS)
1 Nias yang terletak di lempengan tsunami dan episenter gempa, dgn struktur tanah labil (Nias situated in tsunami-plate and quake-epicenter; very labile soil structure).
Tsunami dan gempa berikutnya pasti datang lagi secara men- dak dan semakin dahsyat(how to anticipate the next tsunami and earthquake?)

2 Nias yang kecil, dengan ratusan pulau kecil-kecil (Physical condition is economic ally weak, under-valued).
Nilai ekonomi setiap produk, semakin rendah (How to increase the natural re- sources values?)

3 Nias yang terisolasi (Physically isolated by natural location. This resulted in social, economic, and political low communication).
Laut bukan penghubung tetapi pemisah; pendekatan regional terhambat (How to make communication effective?)

4 Nias yang sekarat(Dying cultural heritage).
Warisan budaya semakin musnah (StarWeekly 648, 31-5-58) (How to revive and conserve the cultural heritage?)

5 Nias yang jauh(Political distance, from the central governemnt point of view, so far, far away).
Dari Pusat, baik geografik, politik, dan birokratik, jauh (How to make the political distance between Nias and Jakarta nearer/shorter?)

6 Nias yang terabaikan (Nias becomes more and more powerless; she has no bargain- ing position and bargaining power as well; being abandoned).
Karena posisi tawar yang semakin rendah/lemah (How to launch an effective em- powering and enabling program for a long term period?)

7 Nias yang terlupakan (The people of Nias played heroic role in the time of na- tional independence and after).
Peran dan sumbangan Nias di masa perjuangan kemerdekaan lenyap tertelan kala (How to make this a local pride, a spiritual power?)

8 Nias yang terkebelakang (Nias goes backward; I mean, the natural resources decreasing index (NRDI) is higher than the human resources development index, HRDI).
Tidak memiliki keunggulan komparatif, apa lagi kompetitif (How to improve tho HR qualities before the NRDI becomes zero?)

9 Nias yang jadi rebutan (Nias has become political power conflicting field). Konflik kepentingan semakin tajam dan luas (How to build common platform for all conflicting political inte- rests as basis for common commitment building and the beginning of sound governance development?)

10 Nias merupakan komponennegara Indonesia (As an integral part of Indonesia, Nias has become victimand prey of nation-wide corruptive structure behavior).
Nias terperangkap di dalam sistem manajemen publik yg padat KKN (Beware! Nias has been trapped in corruptive bureaucratic machinery and arrogative political culture)

II KE DEPAN BAGAIMANA?

10 Point di atas secara garis besar menjelaskan APA dan MENGAPA. Telah 60 tahun merdeka, pembaharuan terasa sangat lambat, kemajuan yang sedikit sekali terjang oleh tsunami dan gempa, nyaris semuanya porak-poranda. Belajar dari masa lalu, bertolak dari masa SEKARANG, dan mengharapkan yang lebih baik di masa depan. Dari 10 fakta di atas, beberapa di luar kemampuan manusia, namun beberapa yang lain sesungguhnya dapat diubah; tapi bagaimana?

Kondisi sekarang porak poranda, sementara 10 masalah di atas tetap menantang. Visi, misi, dan strategi ke depan bertolak dari penyelamatan (rescuing), rehabilitasi, rekonstruksi, pembaharuan, dan pembangunan.

Peluang satu-satunya: OTONOMI DAERAH (UU 32/04) untuk mewujudkan Nias sebagai DAERAH OTONOM.

Yang berotonomi adalah DAERAH, bukan Kepala Daerah, bukan DPRD, dan bukan Pemerintah Daerah.

DAERAH adalah (1) Masyarakat Hukum, (2) Satuan Ekonomi Publik, (3) Lingkungan Budaya, (4) Ruang Hidup (Lebensraum), dan (5) Subsistem Politik Nasional

Otonomi adalah KEWENANGAN (authority), yaitu kekuasaan sah, tetapi tidak digunakan sewenang-wenang

Kewenangan adalah sebuah SISTEM. Siapapun yang masuk, “lebur” dalam sistem

Kewenangan, yaitu kekuasaan sah, adalah ALAT, bukan tujuan, ibarat kereta api atau pesawat bagi pengusaha dan pengguna (consumers)

Sebagai alat, kewenangan digunakan untuk MELAYANI DAERAH, yaitu manusia (needer), masyarakat, dan lingkungan (consumer):

Kewenangan itu cenderung KORUPTIF (power tends to corrupt), ibarat binatang pemangsa yang menunggu atau menciptakan kesempatan untuk memangsa (homo homini lupus). Binatang pemangsa yang telah dijinakkan tidak lagi berfungsi sebagai mata rantai kehidupan alam semesta, melainkan jadi mainan dan hiburan.

Kewenangan sebagai alat yang tidak mempunyai keinginan sendiri, koruptif, konon pula penjabat kewenangan yang sarat kepentingan: LEBIH KORUPTIF

Kewenangan dan penjabatnya harus dapat DIKENDALIKAN. Yang dikendalikan adalah arah, kecepatan, dan cara (gaya)

Pada akhirnya kewenangan tidak bisa dikendalikan oleh dan dengan kewenangan, tetapi oleh DAERAH yang bersangkutan itu sendiri (needer dan consumer), karena Daerahlah yang MEMBAYAR

PILKADAL dapat diibaratkan sebagai proses pembelian kereta api atau pesawat dengan MASINIS atau PILOTnya sekalian

Kereta api atau pesawat tidak membuat REL atau LANDASAN PACUnya sendiri. Kewenangan, masinis dan pilot demikian juga

Rel atau landasan pacu buat penggunaan kewenangan adalah RENCANA JANGKA PANJANG DAERAH (20 tahun, UU 25/04). Kerja pemerintahan harus berdasarkan rencana jangka panjang, karena PEMERINTAHAN ADALAH MEMANDANG SEJAUH MUNGKIN KE DEPAN (besturen is vooruitzien)

Sebelum kereta api atau pesawat dibeli, dalam hal ini sebelum Pilkadal, REL atau LANDASAN PACU DISIAPKAN LEBIH DAHULU oleh pemilik, yaitu Daerah, sehingga siapapun Kepala Daerah yang terpilih, meluncur pada rel atau mendarat pada landasan pacu Daerah

Mengingat Nias dewasa ini dalam keadaan porak-poranda, maka penyiapan RENCANA JANGKA PANJANG 20 TAHUN KEPULAU-AN NIAS (Nias dan Nias Selatan), disingkat RJP20NIAS, dilakukan bersama oleh tripartit: NIAS, NIAS SELATAN, dan BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI NAD-NIAS (BRR), di bawah bimbingan Departemen Dalam Negeri dan BAPENAS

Oleh sebab itu, Pilkadal sebaiknya bahkan HARUS dan BISA DITUNDA selama enam bulan, yang sedianya medio 2006 menjadi akhir 2006

Untuk mempercepat proses pembuatan RJP20NIAS, Renstrada yang sudah ada dijadikan bakal utama, diperkaya oleh semua STAKEHOLDERS, dan dijadikan yang disebut DOKUMEN NIAS2006 yang statusnya ibarat FONDRAKÕ zaman dahulu kala, kemudian diratifikasi oleh kedua Daerah, Nias dan Nias Selatan, dalam bentuk Peraturan Daerah masing-masing

Platform DOKUMEN NIAS2006 disusun berdasarkan asas kebutuhan-dasar manusia, dan bukan kepentingan Partai Politik, sehingga DOKUMEN itu menjadi common platform, platform bersama, dan di sanalah rejim apa saja landing dan take off

DOKUMEN NIAS2006 berfungsi sebagai (1) common platform, rel-kerja atau landasan-pacu bagi rejim terpilih, (2) tolak-ukur dan tolok-ukur bagi pengendalian kewenangan (social control), (3) kontrak-sosial antara Pemerintah Daerah dengan Stakeholders, (4) jaminan kontinuitas pemerintahan yang dilakukan oleh rejim yang berbeda-beda (20 : 5 = 4 rejim), dan (5) sumber daya utama bagi para aktor dan artis pemerintahan ke depan

Konsekuensinya ialah, setiap BALON dan kemudian CALON Kepala Daerah, harus commited pada DOKUMEN NIAS 2006 tersebut.


Making the family as a cultural force prosperous and harmonious

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar !